Pemerintahan Negara menurut UUD
NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks
and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya
diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara
yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga
kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara,
selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada
kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan
anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada
kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan
perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban
kebangsaan.