Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Polemik Pilkada


Pemerintahan Negara menurut UUD NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya. Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara, selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban kebangsaan.

Sedikit Tentang Pemasyarakatan

Penuntun Bacaan
Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta empiris. Fakta empiris yang saya sebutkan di dalam tulisan ini, menurut saya, sudah cukup dapat dikatakan mewakili secara keseluruhan praktik yang sama di dalam dunia Pemasyarakatan. Karena di mana ada ruang praktik pemasyarakatan, gambarannya tidak jauh beda dengan praktik pemasyarakatan lainnya. Kalau pun ada yang lebih baik atau sejalan dengan konsep pemasyarakatan, semata-mata hanya sebagai penyeimbang dan itupun baru terjadi tidak lama ini, dan tentunya dengan pemahaman yang setengah-setengah dalam pelaksanaannya. Kajian terhadap Pemasyarakatan untuk kondisi terkini menurut saya terletak pelaksanaan dari konsep Pemasyarakatan itu sendiri. Dari segala aturan yang dibuat, sudah banyak yang bernafaskan Pemasyarakatan, dan disertai dengan pilihan politik pembuat peraturan perundang-undangan.