Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,
maka perihal perkawinan yang dibahas berikut ini adalah mengenai perkawinan
sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Dasarnya adalah Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945). Artinya, keputusan atau
kebijaksanaan yang berkaitan dengan rakyat harus didasarkan oleh UUD NRI 1945,
yang berasaskan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm
(norma yang paling mendasar).
Berdasarkan
kaidah-kaidah yang telah berlaku selama ini, Indonesia menggunakan penggabungan
2 sistem hukum, yakni Statute Law System
dan Common Law System. Penggunaan Statute Law System dapat dilihat dari syarat
pengkodifikasian hukum untuk dijadikan dasar hukum dalam bertindak, dan
semuanya itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian
disebut mengikuti Common Law System
dapat dilihat dari penggunaan kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang telah ada sejak dahulu. Keberadaan Statute
Law System dan Common Law System
di Indonesia merupakan sisi keunikan Indonesia dalam mencomot teori-teori yang
telah dikemukakan para ahli-ahli hukum internasional sebelumnya.