Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Perdebatan Perkawinan Beda Agama

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, maka perihal perkawinan yang dibahas berikut ini adalah mengenai perkawinan sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Dasarnya adalah Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945). Artinya, keputusan atau kebijaksanaan yang berkaitan dengan rakyat harus didasarkan oleh UUD NRI 1945, yang berasaskan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm (norma yang paling mendasar).

Berdasarkan kaidah-kaidah yang telah berlaku selama ini, Indonesia menggunakan penggabungan 2 sistem hukum, yakni Statute Law System dan Common Law System. Penggunaan Statute Law System dapat dilihat dari syarat pengkodifikasian hukum untuk dijadikan dasar hukum dalam bertindak, dan semuanya itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian disebut mengikuti Common Law System dapat dilihat dari penggunaan kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang telah ada sejak dahulu. Keberadaan Statute Law System dan Common Law System di Indonesia merupakan sisi keunikan Indonesia dalam mencomot teori-teori yang telah dikemukakan para ahli-ahli hukum internasional sebelumnya.