Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Perkembangan Filsafat (Eropa)



A. Latar Belakang
Filsafat merupakan terjemahan dari istilah “philosophia”, yang berasal dari bahasa Yunani, yang berarti cinta akan kebijaksanaan (love of wisdom). Hal tersebut dapat diurai dari asal katanya, yaitu philo yang artinya “cinta” dan sophia yang artinya “kebijaksanaan”. Dalam bahasa lain, filsafat dikenal dengan sebutan philosophy di Inggris, philosophie di Prancis dan Belanda, dan falsafah di Arab.[1] Jika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), filsafat adalah 1) pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya; 2) teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan; 3) ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika, dan epistemology; 4) falsafah.

Filsafat Hukum (Hukum Alam)

A. Latar Belakang Munculnya Aliran
Seorang filsuf terkemuka dari Yunani, Plato, percaya bahwa alam semesta pada dasarnya rasional. Aristoteles, yang tidak lain adalah murid Plato sendiri, kemudian mengenmbangkan pemikiran tersebut. Aristoteles mengembangkan apa yang kemudian berkembang menjadi versi filosofis teori emanasi kuno tentang kisah penciptaan: ada hierarki eksistensi, masing-masing memberi bentuk dan mengubah yang di bawahnya. Pada puncak hierarki ini terdapat Penggerak yang Tidak Digerakkan, yang oleh Aristoteles diidentifikasikan sebagai Tuhan. Penggerak yang Tidak Digerakkan tersebut mengakibatkan semua gerak dan aktivitas di alam semesta, karena setiap perubahan dapat dilacak kembali kepada sumber yang tunggal.[1]

Pidana Kurungan, Pidana Seumur Hidup dan Pidana Tutupan


I. Perbedaan Antara Pidana Kurungan Dengan Pidana Penjara
1.  Pidana Kurungan (Pasal 10 huruf a butir 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa: (1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun; (2) Jika ada pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan; (3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.