Mengawali
bulan November 2014, terjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat
Indonesia dan warga DKI khususnya, mengenai pengangkatan Basuki Tjahja Purnama
(Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo yang kini
telah resmi menjadi Presiden NKRI. Pertempurannya pun tampak berlandaskan asas
yuridis, masing-masing kubu mempunyai dalil-dalil hukum. Namun pada sisi
lainnya, dapat dilihat dengan jelas bahwa pertarungan tersebut adalah
pertarungan yang dimulai oleh elit-elit politik yang tergabung dalam koalisi
merah putih terhadap “kaburnya” Ahok dari Gerindra yang notabene adalah corong
koalisi merah putih. Namun apapun itu, biarlah mereka bertarung semaksimal
mungkin. Semoga kaum akademisi tidak terlibat oleh logika-logika dan dalil-dalil
yang dikemukakan masing-masing politikus tersebut.
Running Text
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan Daerah. Tampilkan semua postingan
Polemik Pilkada
Pemerintahan Negara menurut UUD
NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks
and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya
diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara
yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga
kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara,
selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada
kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan
anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada
kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan
perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban
kebangsaan.
Langganan:
Postingan (Atom)