Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Perdebatan Perkawinan Beda Agama

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, maka perihal perkawinan yang dibahas berikut ini adalah mengenai perkawinan sebagaimana yang diatur oleh konstitusi. Dasarnya adalah Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945). Artinya, keputusan atau kebijaksanaan yang berkaitan dengan rakyat harus didasarkan oleh UUD NRI 1945, yang berasaskan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm (norma yang paling mendasar).

Berdasarkan kaidah-kaidah yang telah berlaku selama ini, Indonesia menggunakan penggabungan 2 sistem hukum, yakni Statute Law System dan Common Law System. Penggunaan Statute Law System dapat dilihat dari syarat pengkodifikasian hukum untuk dijadikan dasar hukum dalam bertindak, dan semuanya itu dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian disebut mengikuti Common Law System dapat dilihat dari penggunaan kebiasaan-kebiasaan atau tradisi yang telah ada sejak dahulu. Keberadaan Statute Law System dan Common Law System di Indonesia merupakan sisi keunikan Indonesia dalam mencomot teori-teori yang telah dikemukakan para ahli-ahli hukum internasional sebelumnya.

Stigma "Penjahat" terhadap WBP oleh Pers


Pada tanggal 25 Januari 2015 dini hari, 2 orang penghuni Rutan Balikpapan berhasil kabur di saat para penghuni lainnya sedang tidur. Apapun alasannya, kaburnya penghuni merupakan hal yang tidak masuk akal. Apabila yang dipublikasikan adalah dengan merusak bangunan Rutan, tentu yang menjadi kritik adalah “bagaimana dengan pengamanan Rutan yang seharusnya di wilayah steril itu bersih dari barang-barang tajam atau berbahaya?”, dan “apakah pelayanan dan pembinaan di Rutan itu sudah sesuai dengan nafas pemasyarakatan?”, kurang lebih seperti itu.

Polemik Bebasnya Pollycarpus

Pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Banyak pihak yang berkomentar perihal bebasnya terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ada yang berpendapat bahwa bebasnya Pollycarpus yang dianggap cepat itu telah mencederai kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ada juga yang berpendapat bahwa negara telah abai terhadap kebebasan hak asasi manusia karena pembunuh aktivis HAM tersebut bebas begitu cepat. Namun di pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Pollycarpus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita harus memperhatikan hak asasi yang dimiliki oleh Pollycarpus.

Polemik Ahok


Mengawali bulan November 2014, terjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat Indonesia dan warga DKI khususnya, mengenai pengangkatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo yang kini telah resmi menjadi Presiden NKRI. Pertempurannya pun tampak berlandaskan asas yuridis, masing-masing kubu mempunyai dalil-dalil hukum. Namun pada sisi lainnya, dapat dilihat dengan jelas bahwa pertarungan tersebut adalah pertarungan yang dimulai oleh elit-elit politik yang tergabung dalam koalisi merah putih terhadap “kaburnya” Ahok dari Gerindra yang notabene adalah corong koalisi merah putih. Namun apapun itu, biarlah mereka bertarung semaksimal mungkin. Semoga kaum akademisi tidak terlibat oleh logika-logika dan dalil-dalil yang dikemukakan masing-masing politikus tersebut.

Problematika Kolom Agama Pada KTP

Pada akhir-akhir ini orang-orang pada sibuk dengan sikap Jokowi yang membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Terlebih lagi kader PKS yang malah menyebarkan bahwa  akan ada pengosongan kolom agama pada KTP. Sehingga membuat pernyataan tegas bahwa kolom agama pada KTP akan dikosongkan, padahal kebijakan Jokowi adalah membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Oleh karena ada kata “membolehkan” atau “boleh”, maka pernyataan itu sebenarnya tidak mengharuskan mengosongkan kolom agama, namun tidak melarang warga negara yang ingin kolom agama pada KTP-nya dikosongkan. Pada masa orde lama, KTP Indonesia tidak menyertakan kolom agama. Bahkan pada saat itu merupakan masa kejayaan Masyumi di Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan (10 November)

Mungkin begini kongkritnya:
Suatu perbuatan sia-sia untuk mengingat perjuangan para pahlawan, apabila konsep berpikir implementasinya serupa dengan apa yang dilakukan oleh para pahlawan itu, apalagi cukup sebatas kegiatan simbolik tahunan. Akan banyak biaya yang terbuang, waktu terbuang sia-sia, tenaga pun terkuras tak berarti, smua serta simbolik, hanya untuk 10 November.
Para pahlawan, ini zaman kami, zaman kalian sudah lewat bersama-sama dengan kematian kalian. Goresan tinta di berbagai media sudah cukup membuktikan bahwa kalian ada, dan semangat juang kalian akan digunakan saat Indonesia (kembali) berperang.

Hentikan peringatan 10 November!

Polemik Pilkada


Pemerintahan Negara menurut UUD NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya. Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara, selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban kebangsaan.

Sedikit Tentang Pemasyarakatan

Penuntun Bacaan
Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta empiris. Fakta empiris yang saya sebutkan di dalam tulisan ini, menurut saya, sudah cukup dapat dikatakan mewakili secara keseluruhan praktik yang sama di dalam dunia Pemasyarakatan. Karena di mana ada ruang praktik pemasyarakatan, gambarannya tidak jauh beda dengan praktik pemasyarakatan lainnya. Kalau pun ada yang lebih baik atau sejalan dengan konsep pemasyarakatan, semata-mata hanya sebagai penyeimbang dan itupun baru terjadi tidak lama ini, dan tentunya dengan pemahaman yang setengah-setengah dalam pelaksanaannya. Kajian terhadap Pemasyarakatan untuk kondisi terkini menurut saya terletak pelaksanaan dari konsep Pemasyarakatan itu sendiri. Dari segala aturan yang dibuat, sudah banyak yang bernafaskan Pemasyarakatan, dan disertai dengan pilihan politik pembuat peraturan perundang-undangan.

Cerita Malam

Lantunan musik terus mengalir memperkosa pendengaranku
Ku perhatikan tiap sudut kamar secara bergantian
Remang-remang cahaya lampu malam ini menemaniku
Kepulan asap rokok menghiasi muatan udara di dalam kamar ini

Ku perhatikan satu per satu poto kenangan masa lalu
Di mana aku mulai merangkak menjelajahi cakrawala pengetahuan
Hanya itu yang aku punya
Tidak seperti kaum adam kebanyakan
Yang mapan ekonomi maupun muatan istana kecilnya

Di balik aneka poto yang ku perhatikan satu per satu itu
Tersimpan banyak cerita, dan rasa yang beraneka pula
Tak bisa kuabaikan, karena itulah sejarah perjalanan hidupku
Tapi tak bisa kubiarkan merajalela mempengaruhiku

Perlahan kuhayati apa-apa saja yang kulakukan akhir-akhir ini
Perlahan kubayangkan apa saja yang sudah kuperoleh di masa itu
Perlahan kumantapkan segala potensi yang ada di hadapan
Perlahan kurapikan segala kemungkinan mendatang

I am the way, I am the light, I am the dark
I am the dark inside the nights
And I am the light inside the sunlight, just by myself



Balikpapan, 11 Agustus 2014
 

Pekik Sahur

Sepulang dari Nobar di Pasar Segar bersama-sama dengan Hari Dermanto, Wawan Sanjaya, Wamustofa Hamzah, dan Powerman Putra Patandung, ku sempatkan untuk mampir makan soto di depan Rutan. Karena bersamaan dengan waktu sahur pertama di tahun 2014, maka pengunjungnya pun agak ramai meskipun hujan rintik-rintik.

Sesaat terdengar pengumuman yang dilakukan oleh petugas Rutan yang menandakan bahwa waktu sahur telah tiba. Maka saat itu pula bayangan di kepalaku muncul tampilan kenangan di tahun 2011 kala aku mengabdi pada negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tepatnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nunukan. Serasa ingin kembali ke sana untuk berbagi kebahagiaan dan sukacita di masa-masa ramadhan dengan orang-orang yang ku kenal di sana.