Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Pekik Sahur

Sepulang dari Nobar di Pasar Segar bersama-sama dengan Hari Dermanto, Wawan Sanjaya, Wamustofa Hamzah, dan Powerman Putra Patandung, ku sempatkan untuk mampir makan soto di depan Rutan. Karena bersamaan dengan waktu sahur pertama di tahun 2014, maka pengunjungnya pun agak ramai meskipun hujan rintik-rintik.

Sesaat terdengar pengumuman yang dilakukan oleh petugas Rutan yang menandakan bahwa waktu sahur telah tiba. Maka saat itu pula bayangan di kepalaku muncul tampilan kenangan di tahun 2011 kala aku mengabdi pada negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tepatnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nunukan. Serasa ingin kembali ke sana untuk berbagi kebahagiaan dan sukacita di masa-masa ramadhan dengan orang-orang yang ku kenal di sana.

Sedikit untuk direnungkan

Ada sebuah cerita tentang pertemuan antara Baco dengan Ucok. Si Ucok yang sekira 4 tahun sebelum pertemuan ini adalah Ucok yang memiliki kadar keilmuan/pengetahuan berada di bawah si Baco. Maka di saat pertemuan tersebut, si Baco yang masih melabeli si Ucok sebagai pemikir dangkal atau pemikir sumir (kurang logis) kemudian memulai percakapan dengan maksud mem-bully si Ucok.

Baco: "Cok, bentuk bumi ini ternyata datar."
Ucok: "Loh, bukannya sejarah telah membuktikan bahwa bumi itu bulat? Banyak literatur yang menegaskan itu. Saya pikir tidak perlu dijelaskan secara ilmiah mengenai itu, karena dirimu bukan balita."

Perdebatan Presidential Treshold

Tercatat ada sebanyak 6 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mana 6 putusan tersebut MK tidak mengabulkan permohonan pengujian (ditolak) (Putusan MK Nomor 56/PUU-VI-2008, Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2009, Putusan MK Nomor 4/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Putusan MK Nomor 108/PUU-IX/2013). Pengajuan permohonan uji materiil tersebut tidak hanya pasal tunggal, tapi juga bersamaan dengan pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lainnya.


Militer

Jika orang yang berasal atau memiliki background dari golongan tertentu terbukti tidak mampu atau tidak becus menjadi pemimpin, tentu orang lain yang berasal atau memiliki background yang sama dengan orang yang tidak becus menjadi pemimpin itu mengajukan diri sebagai calon pemimpin punya potensi lebih baik dari orang sebelumnya.

Sebagai contoh sederhana (saya gunakan nama asing untuk mengeliminasi pendapat rasis ketika saya gunakan nama domestik, dan kalau agama dari kedua nama berikut kebetulan sama dan pembaca menganggap sebagai bagian dari celetukan SARA, saya hanya melihat pembaca sebagai salah satu penghuni kebun binatang):

Tentang Mahkamah Konstitusi


Pembicaraan tentang adanya kekuasaan kehakiman yang bebas tak dapat dilepaskan dari ide negara hukum. Sebab, gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gagasan negara demokrasi dan negara hukum menyusul abad pencerahan di dunia Barat[1]. Model negara hukum, sebagaimana yang dianut Indonesia dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), mengharuskan adanya 3 kekuasaan yang berbeda, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan teori Trias Politica yang dikenalkan oleh Montesqieu.

Hukum Perizinan


Dewasa ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit”.

Hukum Perkawinan dan Kewarisan

Jika dilihat dari sisi tekstual, hukum perkawinan islam dan kewarisan islam memiliki pengertian yang berbeda dan suatu struktur hukum yang berbeda pula. Namun, perlu diketehaui bahwa hukum perkawinan islam adalah dua buah hal yang merupakan satu kesatuan. Karena dasar dari kewarisan adalah perkawinan, dan keduanya bersumber dari hukum islam, selain dari hukum kekeluargaan.

Implementasi Perjanjian Internasional yang Diratifikasi di Indonesia


Theodore Levitt memperkenalkan istilah “globalisasi” pada tahun 1985 mengenai politik-ekonomi, terkhusus politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam sederhananya, globalisasi dapat diartikan sebagai akselerasi di segala bidang dan menembus batas-batas wilayah kedaulatan negara akibat dari perjanjian-perjanjian internasional.

Pengetahuan Tradisional di Indonesia (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Indonesia memiliki beraneka ragam budaya yang melimpah ruah yang didukung pula oleh geografi yang luas dari himpunan ribuan pulau besar maupun kecil. Sudah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai cara karena melimpahnya potensi alam Indonesia yang menggiurkan. Berbanding terbalik, warga negara Indonesia sendiri yang kurang serius dalam mengolah potensi-potensi alam yang besar.

Kriminologi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang jahat.

Menurut Drs. Muhammad Yamin, MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.