Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Paralegal Dalam Skema Bantuan Hukum


Pada 2 November 2011 silam telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang tersebut dibentuk dengan pertimbangan tanggung jawab Negara terhadap hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, dalam bentuk suatu organisasi bantuan hukum.

Organisasi bantuan hukum (OBH) yang dimaksud dalam UU 16-2011 dilakukan verifikasi dan akreditasi setiap 3 tahun, melalui Kementerian Hukum dan HAM. Selain melakukan kegiatan-kegiatan pelayanan bantuan hukum pada umumnya, OBH dapat melakukan rekrutmen terhadap Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.