Pada 2 November 2011 silam telah diundangkan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang tersebut
dibentuk dengan pertimbangan tanggung jawab Negara terhadap hak konstitusional
setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana
perlindungan hak asasi manusia, dalam bentuk suatu organisasi bantuan hukum.
Organisasi bantuan hukum (OBH) yang dimaksud
dalam UU 16-2011 dilakukan verifikasi dan akreditasi setiap 3 tahun, melalui
Kementerian Hukum dan HAM. Selain melakukan kegiatan-kegiatan pelayanan bantuan
hukum pada umumnya, OBH dapat melakukan rekrutmen terhadap Advokat, paralegal,
dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.