Pada hari Jumat tanggal 28 November
2014 lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin Bandung. Banyak pihak yang berkomentar perihal bebasnya terpidana
pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ada yang berpendapat bahwa bebasnya
Pollycarpus yang dianggap cepat itu telah mencederai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman. Ada juga yang berpendapat bahwa negara telah abai terhadap kebebasan
hak asasi manusia karena pembunuh aktivis HAM tersebut bebas begitu cepat.
Namun di pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa
Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Pollycarpus sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kita harus memperhatikan hak asasi yang dimiliki oleh
Pollycarpus.