Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Tentang Mahkamah Konstitusi


Pembicaraan tentang adanya kekuasaan kehakiman yang bebas tak dapat dilepaskan dari ide negara hukum. Sebab, gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gagasan negara demokrasi dan negara hukum menyusul abad pencerahan di dunia Barat[1]. Model negara hukum, sebagaimana yang dianut Indonesia dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), mengharuskan adanya 3 kekuasaan yang berbeda, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan teori Trias Politica yang dikenalkan oleh Montesqieu.

Hukum Perizinan


Dewasa ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit”.

Hukum Perkawinan dan Kewarisan

Jika dilihat dari sisi tekstual, hukum perkawinan islam dan kewarisan islam memiliki pengertian yang berbeda dan suatu struktur hukum yang berbeda pula. Namun, perlu diketehaui bahwa hukum perkawinan islam adalah dua buah hal yang merupakan satu kesatuan. Karena dasar dari kewarisan adalah perkawinan, dan keduanya bersumber dari hukum islam, selain dari hukum kekeluargaan.

Implementasi Perjanjian Internasional yang Diratifikasi di Indonesia


Theodore Levitt memperkenalkan istilah “globalisasi” pada tahun 1985 mengenai politik-ekonomi, terkhusus politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam sederhananya, globalisasi dapat diartikan sebagai akselerasi di segala bidang dan menembus batas-batas wilayah kedaulatan negara akibat dari perjanjian-perjanjian internasional.

Pengetahuan Tradisional di Indonesia (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Indonesia memiliki beraneka ragam budaya yang melimpah ruah yang didukung pula oleh geografi yang luas dari himpunan ribuan pulau besar maupun kecil. Sudah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai cara karena melimpahnya potensi alam Indonesia yang menggiurkan. Berbanding terbalik, warga negara Indonesia sendiri yang kurang serius dalam mengolah potensi-potensi alam yang besar.

Kriminologi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang jahat.

Menurut Drs. Muhammad Yamin, MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.

Apakah Aset Negara dapat Dipailitkan?

Untuk mengawali, baiknya untuk mengetahui pengertian dari aset. Sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan. Jika digabungkan antara”aset” dan “negara”, maka “aset negara” memiliki pengertian sesuatu yang mempunyai nilai milik negara; modal negara; kekayaan negara.