Running Text
Tentang Mahkamah Konstitusi
Hukum Perizinan
Dewasa
ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar
masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu
yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa
mudah kenapa harus dipersulit”.
Hukum Perkawinan dan Kewarisan
Jika dilihat
dari sisi tekstual, hukum perkawinan islam dan kewarisan islam memiliki
pengertian yang berbeda dan suatu struktur hukum yang berbeda pula. Namun,
perlu diketehaui bahwa hukum perkawinan islam adalah dua buah hal yang
merupakan satu kesatuan. Karena dasar dari kewarisan adalah perkawinan, dan
keduanya bersumber dari hukum islam, selain dari hukum kekeluargaan.
Implementasi Perjanjian Internasional yang Diratifikasi di Indonesia
Theodore Levitt
memperkenalkan istilah “globalisasi” pada tahun 1985 mengenai politik-ekonomi,
terkhusus politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam sederhananya,
globalisasi dapat diartikan sebagai akselerasi di segala bidang dan menembus
batas-batas wilayah kedaulatan negara akibat dari perjanjian-perjanjian
internasional.
Pengetahuan Tradisional di Indonesia (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Indonesia
memiliki beraneka ragam budaya yang melimpah ruah yang didukung pula oleh
geografi yang luas dari himpunan ribuan pulau besar maupun kecil. Sudah banyak
investor asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai cara karena melimpahnya
potensi alam Indonesia yang menggiurkan. Berbanding terbalik, warga negara
Indonesia sendiri yang kurang serius dalam mengolah potensi-potensi alam yang
besar.
Kriminologi
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak
baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka
kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang
jahat.
Menurut Drs. Muhammad Yamin,
MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan
pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar
hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika
menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang
melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu
mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan
itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Apakah Aset Negara dapat Dipailitkan?
Untuk mengawali,
baiknya untuk mengetahui pengertian dari aset. Sebagaimana menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai
tukar; modal; kekayaan. Jika digabungkan antara”aset” dan “negara”, maka “aset
negara” memiliki pengertian sesuatu yang mempunyai nilai milik negara; modal
negara; kekayaan negara.
Langganan:
Postingan (Atom)