Pada hari Jumat tanggal 28 November
2014 lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin Bandung. Banyak pihak yang berkomentar perihal bebasnya terpidana
pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ada yang berpendapat bahwa bebasnya
Pollycarpus yang dianggap cepat itu telah mencederai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman. Ada juga yang berpendapat bahwa negara telah abai terhadap kebebasan
hak asasi manusia karena pembunuh aktivis HAM tersebut bebas begitu cepat.
Namun di pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa
Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Pollycarpus sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kita harus memperhatikan hak asasi yang dimiliki oleh
Pollycarpus.
Running Text
Polemik Ahok
Mengawali
bulan November 2014, terjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat
Indonesia dan warga DKI khususnya, mengenai pengangkatan Basuki Tjahja Purnama
(Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo yang kini
telah resmi menjadi Presiden NKRI. Pertempurannya pun tampak berlandaskan asas
yuridis, masing-masing kubu mempunyai dalil-dalil hukum. Namun pada sisi
lainnya, dapat dilihat dengan jelas bahwa pertarungan tersebut adalah
pertarungan yang dimulai oleh elit-elit politik yang tergabung dalam koalisi
merah putih terhadap “kaburnya” Ahok dari Gerindra yang notabene adalah corong
koalisi merah putih. Namun apapun itu, biarlah mereka bertarung semaksimal
mungkin. Semoga kaum akademisi tidak terlibat oleh logika-logika dan dalil-dalil
yang dikemukakan masing-masing politikus tersebut.
Problematika Kolom Agama Pada KTP
Pada akhir-akhir
ini orang-orang pada sibuk dengan sikap Jokowi yang membolehkan untuk
mengosongkan kolom agama pada KTP. Terlebih lagi kader PKS yang malah
menyebarkan bahwa akan ada pengosongan
kolom agama pada KTP. Sehingga membuat pernyataan tegas bahwa kolom agama pada
KTP akan dikosongkan, padahal kebijakan Jokowi adalah membolehkan untuk
mengosongkan kolom agama pada KTP. Oleh karena ada kata “membolehkan” atau “boleh”,
maka pernyataan itu sebenarnya tidak mengharuskan mengosongkan kolom agama,
namun tidak melarang warga negara yang ingin kolom agama pada KTP-nya
dikosongkan. Pada masa orde lama, KTP Indonesia tidak menyertakan kolom agama. Bahkan
pada saat itu merupakan masa kejayaan Masyumi di Indonesia.
Peringatan Hari Pahlawan (10 November)
Mungkin begini kongkritnya:
Suatu perbuatan sia-sia untuk mengingat perjuangan para pahlawan, apabila konsep berpikir implementasinya serupa dengan apa yang dilakukan oleh para pahlawan itu, apalagi cukup sebatas kegiatan simbolik tahunan. Akan banyak biaya yang terbuang, waktu terbuang sia-sia, tenaga pun terkuras tak berarti, smua serta simbolik, hanya untuk 10 November.
Para pahlawan, ini zaman kami, zaman kalian sudah lewat bersama-sama dengan kematian kalian. Goresan tinta di berbagai media sudah cukup membuktikan bahwa kalian ada, dan semangat juang kalian akan digunakan saat Indonesia (kembali) berperang.
Hentikan peringatan 10 November!
Suatu perbuatan sia-sia untuk mengingat perjuangan para pahlawan, apabila konsep berpikir implementasinya serupa dengan apa yang dilakukan oleh para pahlawan itu, apalagi cukup sebatas kegiatan simbolik tahunan. Akan banyak biaya yang terbuang, waktu terbuang sia-sia, tenaga pun terkuras tak berarti, smua serta simbolik, hanya untuk 10 November.
Para pahlawan, ini zaman kami, zaman kalian sudah lewat bersama-sama dengan kematian kalian. Goresan tinta di berbagai media sudah cukup membuktikan bahwa kalian ada, dan semangat juang kalian akan digunakan saat Indonesia (kembali) berperang.
Hentikan peringatan 10 November!
Polemik Pilkada
Pemerintahan Negara menurut UUD
NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks
and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya
diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara
yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga
kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya.
Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara,
selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada
kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan
anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada
kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan
perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban
kebangsaan.
Sedikit Tentang Pemasyarakatan
Penuntun Bacaan
Tulisan
ini
dibuat berdasarkan fakta empiris. Fakta empiris yang saya sebutkan di
dalam
tulisan ini, menurut saya, sudah cukup dapat dikatakan mewakili secara
keseluruhan praktik yang sama di dalam dunia Pemasyarakatan. Karena di
mana ada ruang praktik pemasyarakatan, gambarannya tidak jauh beda
dengan praktik pemasyarakatan lainnya. Kalau pun ada yang lebih baik
atau sejalan dengan konsep pemasyarakatan, semata-mata hanya sebagai
penyeimbang dan itupun baru terjadi tidak lama ini, dan tentunya dengan
pemahaman yang setengah-setengah dalam pelaksanaannya. Kajian terhadap
Pemasyarakatan untuk kondisi terkini menurut saya terletak pelaksanaan
dari
konsep Pemasyarakatan itu sendiri. Dari segala aturan yang dibuat, sudah
banyak
yang bernafaskan Pemasyarakatan, dan disertai dengan pilihan politik
pembuat peraturan
perundang-undangan.
Cerita Malam
Lantunan musik terus mengalir memperkosa pendengaranku
Ku perhatikan tiap sudut kamar secara bergantian
Remang-remang cahaya lampu malam ini menemaniku
Kepulan asap rokok menghiasi muatan udara di dalam kamar ini
Ku perhatikan satu per satu poto kenangan masa lalu
Di mana aku mulai merangkak menjelajahi cakrawala pengetahuan
Hanya itu yang aku punya
Tidak seperti kaum adam kebanyakan
Yang mapan ekonomi maupun muatan istana kecilnya
Di balik aneka poto yang ku perhatikan satu per satu itu
Tersimpan banyak cerita, dan rasa yang beraneka pula
Tak bisa kuabaikan, karena itulah sejarah perjalanan hidupku
Tapi tak bisa kubiarkan merajalela mempengaruhiku
Perlahan kuhayati apa-apa saja yang kulakukan akhir-akhir ini
Perlahan kubayangkan apa saja yang sudah kuperoleh di masa itu
Perlahan kumantapkan segala potensi yang ada di hadapan
Perlahan kurapikan segala kemungkinan mendatang
I am the way, I am the light, I am the dark
I am the dark inside the nights
And I am the light inside the sunlight, just by myself
Ku perhatikan tiap sudut kamar secara bergantian
Remang-remang cahaya lampu malam ini menemaniku
Kepulan asap rokok menghiasi muatan udara di dalam kamar ini
Ku perhatikan satu per satu poto kenangan masa lalu
Di mana aku mulai merangkak menjelajahi cakrawala pengetahuan
Hanya itu yang aku punya
Tidak seperti kaum adam kebanyakan
Yang mapan ekonomi maupun muatan istana kecilnya
Di balik aneka poto yang ku perhatikan satu per satu itu
Tersimpan banyak cerita, dan rasa yang beraneka pula
Tak bisa kuabaikan, karena itulah sejarah perjalanan hidupku
Tapi tak bisa kubiarkan merajalela mempengaruhiku
Perlahan kuhayati apa-apa saja yang kulakukan akhir-akhir ini
Perlahan kubayangkan apa saja yang sudah kuperoleh di masa itu
Perlahan kumantapkan segala potensi yang ada di hadapan
Perlahan kurapikan segala kemungkinan mendatang
I am the way, I am the light, I am the dark
I am the dark inside the nights
And I am the light inside the sunlight, just by myself
Balikpapan, 11 Agustus 2014
Pekik Sahur
Sepulang dari Nobar di Pasar Segar bersama-sama dengan Hari Dermanto, Wawan Sanjaya, Wamustofa Hamzah, dan Powerman Putra Patandung, ku sempatkan untuk mampir makan soto di depan Rutan. Karena bersamaan dengan waktu sahur pertama di tahun 2014, maka pengunjungnya pun agak ramai meskipun hujan rintik-rintik.
Sesaat terdengar pengumuman yang dilakukan oleh petugas Rutan yang menandakan bahwa waktu sahur telah tiba. Maka saat itu pula bayangan di kepalaku muncul tampilan kenangan di tahun 2011 kala aku mengabdi pada negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tepatnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nunukan. Serasa ingin kembali ke sana untuk berbagi kebahagiaan dan sukacita di masa-masa ramadhan dengan orang-orang yang ku kenal di sana.
Sedikit untuk direnungkan
Ada sebuah cerita tentang pertemuan antara Baco dengan Ucok. Si Ucok yang sekira 4 tahun sebelum pertemuan ini adalah Ucok yang memiliki kadar keilmuan/pengetahuan berada di bawah si Baco. Maka di saat pertemuan tersebut, si Baco yang masih melabeli si Ucok sebagai pemikir dangkal atau pemikir sumir (kurang logis) kemudian memulai percakapan dengan maksud mem-bully si Ucok.
Baco: "Cok, bentuk bumi ini ternyata datar."
Ucok: "Loh, bukannya sejarah telah membuktikan bahwa bumi itu bulat? Banyak literatur yang menegaskan itu. Saya pikir tidak perlu dijelaskan secara ilmiah mengenai itu, karena dirimu bukan balita."
Perdebatan Presidential Treshold
Tercatat
ada sebanyak 6 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
pengujian terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dianggap bertentangan dengan
Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945), yang mana 6 putusan tersebut MK tidak mengabulkan permohonan pengujian (ditolak) (Putusan MK
Nomor 56/PUU-VI-2008, Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor
51-52-59/PUU-VI/2009, Putusan MK Nomor 4/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor
14/PUU-XI/2013, dan Putusan MK Nomor 108/PUU-IX/2013). Pengajuan permohonan uji
materiil tersebut tidak hanya pasal tunggal, tapi juga bersamaan dengan
pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lainnya.
Militer
Jika orang yang berasal atau memiliki background dari golongan tertentu terbukti tidak mampu atau tidak becus menjadi pemimpin, tentu orang lain yang berasal atau memiliki background yang sama dengan orang yang tidak becus menjadi pemimpin itu mengajukan diri sebagai calon pemimpin punya potensi lebih baik dari orang sebelumnya.
Sebagai contoh sederhana (saya gunakan nama asing untuk mengeliminasi pendapat rasis ketika saya gunakan nama domestik, dan kalau agama dari kedua nama berikut kebetulan sama dan pembaca menganggap sebagai bagian dari celetukan SARA, saya hanya melihat pembaca sebagai salah satu penghuni kebun binatang):
Tentang Mahkamah Konstitusi
Hukum Perizinan
Dewasa
ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar
masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu
yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa
mudah kenapa harus dipersulit”.
Hukum Perkawinan dan Kewarisan
Jika dilihat
dari sisi tekstual, hukum perkawinan islam dan kewarisan islam memiliki
pengertian yang berbeda dan suatu struktur hukum yang berbeda pula. Namun,
perlu diketehaui bahwa hukum perkawinan islam adalah dua buah hal yang
merupakan satu kesatuan. Karena dasar dari kewarisan adalah perkawinan, dan
keduanya bersumber dari hukum islam, selain dari hukum kekeluargaan.
Implementasi Perjanjian Internasional yang Diratifikasi di Indonesia
Theodore Levitt
memperkenalkan istilah “globalisasi” pada tahun 1985 mengenai politik-ekonomi,
terkhusus politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam sederhananya,
globalisasi dapat diartikan sebagai akselerasi di segala bidang dan menembus
batas-batas wilayah kedaulatan negara akibat dari perjanjian-perjanjian
internasional.
Pengetahuan Tradisional di Indonesia (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Indonesia
memiliki beraneka ragam budaya yang melimpah ruah yang didukung pula oleh
geografi yang luas dari himpunan ribuan pulau besar maupun kecil. Sudah banyak
investor asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai cara karena melimpahnya
potensi alam Indonesia yang menggiurkan. Berbanding terbalik, warga negara
Indonesia sendiri yang kurang serius dalam mengolah potensi-potensi alam yang
besar.
Kriminologi
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak
baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka
kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang
jahat.
Menurut Drs. Muhammad Yamin,
MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan
pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar
hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika
menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang
melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu
mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan
itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.
Apakah Aset Negara dapat Dipailitkan?
Untuk mengawali,
baiknya untuk mengetahui pengertian dari aset. Sebagaimana menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai
tukar; modal; kekayaan. Jika digabungkan antara”aset” dan “negara”, maka “aset
negara” memiliki pengertian sesuatu yang mempunyai nilai milik negara; modal
negara; kekayaan negara.
Langganan:
Postingan (Atom)