Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Polemik Bebasnya Pollycarpus

Pada hari Jumat tanggal 28 November 2014 lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Banyak pihak yang berkomentar perihal bebasnya terpidana pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ada yang berpendapat bahwa bebasnya Pollycarpus yang dianggap cepat itu telah mencederai kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Ada juga yang berpendapat bahwa negara telah abai terhadap kebebasan hak asasi manusia karena pembunuh aktivis HAM tersebut bebas begitu cepat. Namun di pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Pollycarpus sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita harus memperhatikan hak asasi yang dimiliki oleh Pollycarpus.

Polemik Ahok


Mengawali bulan November 2014, terjadi perdebatan yang hangat di kalangan masyarakat Indonesia dan warga DKI khususnya, mengenai pengangkatan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Joko Widodo yang kini telah resmi menjadi Presiden NKRI. Pertempurannya pun tampak berlandaskan asas yuridis, masing-masing kubu mempunyai dalil-dalil hukum. Namun pada sisi lainnya, dapat dilihat dengan jelas bahwa pertarungan tersebut adalah pertarungan yang dimulai oleh elit-elit politik yang tergabung dalam koalisi merah putih terhadap “kaburnya” Ahok dari Gerindra yang notabene adalah corong koalisi merah putih. Namun apapun itu, biarlah mereka bertarung semaksimal mungkin. Semoga kaum akademisi tidak terlibat oleh logika-logika dan dalil-dalil yang dikemukakan masing-masing politikus tersebut.

Problematika Kolom Agama Pada KTP

Pada akhir-akhir ini orang-orang pada sibuk dengan sikap Jokowi yang membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Terlebih lagi kader PKS yang malah menyebarkan bahwa  akan ada pengosongan kolom agama pada KTP. Sehingga membuat pernyataan tegas bahwa kolom agama pada KTP akan dikosongkan, padahal kebijakan Jokowi adalah membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Oleh karena ada kata “membolehkan” atau “boleh”, maka pernyataan itu sebenarnya tidak mengharuskan mengosongkan kolom agama, namun tidak melarang warga negara yang ingin kolom agama pada KTP-nya dikosongkan. Pada masa orde lama, KTP Indonesia tidak menyertakan kolom agama. Bahkan pada saat itu merupakan masa kejayaan Masyumi di Indonesia.

Peringatan Hari Pahlawan (10 November)

Mungkin begini kongkritnya:
Suatu perbuatan sia-sia untuk mengingat perjuangan para pahlawan, apabila konsep berpikir implementasinya serupa dengan apa yang dilakukan oleh para pahlawan itu, apalagi cukup sebatas kegiatan simbolik tahunan. Akan banyak biaya yang terbuang, waktu terbuang sia-sia, tenaga pun terkuras tak berarti, smua serta simbolik, hanya untuk 10 November.
Para pahlawan, ini zaman kami, zaman kalian sudah lewat bersama-sama dengan kematian kalian. Goresan tinta di berbagai media sudah cukup membuktikan bahwa kalian ada, dan semangat juang kalian akan digunakan saat Indonesia (kembali) berperang.

Hentikan peringatan 10 November!

Polemik Pilkada


Pemerintahan Negara menurut UUD NRI 1945
Indonesia menganut sistem checks and balances dalam sistem pembagian kekuasaannya, yang artinya diperlukannya fungsi mengontrol dan menyeimbangi dari berbagai kekuasaan negara yang diberlakukan. Di Indonesia memberlakukan 3 kekuasaan negara yaitu kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial. Ketiga kekuasaan tersebut berdiri sejajar dan seimbang dalam melaksanakan tugasnya. Pada kekuasaan eksekutif berfungsi sebagai corong pemerintahan dan negara, selain itu juga sebagai garda pelayanan terhadap rakyat. Kemudian pada kekuasaan legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif, mengesahkan anggaran negara, dan pembuatan regulasi (undang-undang). Sedangkan pada kekuasaan yudisial, sebagai penjaga konstitusi, penyelaras peraturan perundang-undangan berdasarkan kearifan hakim terhadap perkembangan peradaban kebangsaan.

Sedikit Tentang Pemasyarakatan

Penuntun Bacaan
Tulisan ini dibuat berdasarkan fakta empiris. Fakta empiris yang saya sebutkan di dalam tulisan ini, menurut saya, sudah cukup dapat dikatakan mewakili secara keseluruhan praktik yang sama di dalam dunia Pemasyarakatan. Karena di mana ada ruang praktik pemasyarakatan, gambarannya tidak jauh beda dengan praktik pemasyarakatan lainnya. Kalau pun ada yang lebih baik atau sejalan dengan konsep pemasyarakatan, semata-mata hanya sebagai penyeimbang dan itupun baru terjadi tidak lama ini, dan tentunya dengan pemahaman yang setengah-setengah dalam pelaksanaannya. Kajian terhadap Pemasyarakatan untuk kondisi terkini menurut saya terletak pelaksanaan dari konsep Pemasyarakatan itu sendiri. Dari segala aturan yang dibuat, sudah banyak yang bernafaskan Pemasyarakatan, dan disertai dengan pilihan politik pembuat peraturan perundang-undangan.

Cerita Malam

Lantunan musik terus mengalir memperkosa pendengaranku
Ku perhatikan tiap sudut kamar secara bergantian
Remang-remang cahaya lampu malam ini menemaniku
Kepulan asap rokok menghiasi muatan udara di dalam kamar ini

Ku perhatikan satu per satu poto kenangan masa lalu
Di mana aku mulai merangkak menjelajahi cakrawala pengetahuan
Hanya itu yang aku punya
Tidak seperti kaum adam kebanyakan
Yang mapan ekonomi maupun muatan istana kecilnya

Di balik aneka poto yang ku perhatikan satu per satu itu
Tersimpan banyak cerita, dan rasa yang beraneka pula
Tak bisa kuabaikan, karena itulah sejarah perjalanan hidupku
Tapi tak bisa kubiarkan merajalela mempengaruhiku

Perlahan kuhayati apa-apa saja yang kulakukan akhir-akhir ini
Perlahan kubayangkan apa saja yang sudah kuperoleh di masa itu
Perlahan kumantapkan segala potensi yang ada di hadapan
Perlahan kurapikan segala kemungkinan mendatang

I am the way, I am the light, I am the dark
I am the dark inside the nights
And I am the light inside the sunlight, just by myself



Balikpapan, 11 Agustus 2014
 

Pekik Sahur

Sepulang dari Nobar di Pasar Segar bersama-sama dengan Hari Dermanto, Wawan Sanjaya, Wamustofa Hamzah, dan Powerman Putra Patandung, ku sempatkan untuk mampir makan soto di depan Rutan. Karena bersamaan dengan waktu sahur pertama di tahun 2014, maka pengunjungnya pun agak ramai meskipun hujan rintik-rintik.

Sesaat terdengar pengumuman yang dilakukan oleh petugas Rutan yang menandakan bahwa waktu sahur telah tiba. Maka saat itu pula bayangan di kepalaku muncul tampilan kenangan di tahun 2011 kala aku mengabdi pada negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tepatnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nunukan. Serasa ingin kembali ke sana untuk berbagi kebahagiaan dan sukacita di masa-masa ramadhan dengan orang-orang yang ku kenal di sana.

Sedikit untuk direnungkan

Ada sebuah cerita tentang pertemuan antara Baco dengan Ucok. Si Ucok yang sekira 4 tahun sebelum pertemuan ini adalah Ucok yang memiliki kadar keilmuan/pengetahuan berada di bawah si Baco. Maka di saat pertemuan tersebut, si Baco yang masih melabeli si Ucok sebagai pemikir dangkal atau pemikir sumir (kurang logis) kemudian memulai percakapan dengan maksud mem-bully si Ucok.

Baco: "Cok, bentuk bumi ini ternyata datar."
Ucok: "Loh, bukannya sejarah telah membuktikan bahwa bumi itu bulat? Banyak literatur yang menegaskan itu. Saya pikir tidak perlu dijelaskan secara ilmiah mengenai itu, karena dirimu bukan balita."

Perdebatan Presidential Treshold

Tercatat ada sebanyak 6 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengujian terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang mana 6 putusan tersebut MK tidak mengabulkan permohonan pengujian (ditolak) (Putusan MK Nomor 56/PUU-VI-2008, Putusan MK Nomor 26/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2009, Putusan MK Nomor 4/PUU-XI/2013, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, dan Putusan MK Nomor 108/PUU-IX/2013). Pengajuan permohonan uji materiil tersebut tidak hanya pasal tunggal, tapi juga bersamaan dengan pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lainnya.


Militer

Jika orang yang berasal atau memiliki background dari golongan tertentu terbukti tidak mampu atau tidak becus menjadi pemimpin, tentu orang lain yang berasal atau memiliki background yang sama dengan orang yang tidak becus menjadi pemimpin itu mengajukan diri sebagai calon pemimpin punya potensi lebih baik dari orang sebelumnya.

Sebagai contoh sederhana (saya gunakan nama asing untuk mengeliminasi pendapat rasis ketika saya gunakan nama domestik, dan kalau agama dari kedua nama berikut kebetulan sama dan pembaca menganggap sebagai bagian dari celetukan SARA, saya hanya melihat pembaca sebagai salah satu penghuni kebun binatang):

Tentang Mahkamah Konstitusi


Pembicaraan tentang adanya kekuasaan kehakiman yang bebas tak dapat dilepaskan dari ide negara hukum. Sebab, gagasan tentang kemerdekaan yudikatif lahir bersamaan dengan gagasan negara demokrasi dan negara hukum menyusul abad pencerahan di dunia Barat[1]. Model negara hukum, sebagaimana yang dianut Indonesia dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), mengharuskan adanya 3 kekuasaan yang berbeda, yakni kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut sesuai dengan teori Trias Politica yang dikenalkan oleh Montesqieu.

Hukum Perizinan


Dewasa ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit”.

Hukum Perkawinan dan Kewarisan

Jika dilihat dari sisi tekstual, hukum perkawinan islam dan kewarisan islam memiliki pengertian yang berbeda dan suatu struktur hukum yang berbeda pula. Namun, perlu diketehaui bahwa hukum perkawinan islam adalah dua buah hal yang merupakan satu kesatuan. Karena dasar dari kewarisan adalah perkawinan, dan keduanya bersumber dari hukum islam, selain dari hukum kekeluargaan.

Implementasi Perjanjian Internasional yang Diratifikasi di Indonesia


Theodore Levitt memperkenalkan istilah “globalisasi” pada tahun 1985 mengenai politik-ekonomi, terkhusus politik perdagangan bebas dan transaksi keuangan. Dalam sederhananya, globalisasi dapat diartikan sebagai akselerasi di segala bidang dan menembus batas-batas wilayah kedaulatan negara akibat dari perjanjian-perjanjian internasional.

Pengetahuan Tradisional di Indonesia (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Indonesia memiliki beraneka ragam budaya yang melimpah ruah yang didukung pula oleh geografi yang luas dari himpunan ribuan pulau besar maupun kecil. Sudah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia dengan berbagai cara karena melimpahnya potensi alam Indonesia yang menggiurkan. Berbanding terbalik, warga negara Indonesia sendiri yang kurang serius dalam mengolah potensi-potensi alam yang besar.

Kriminologi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang jahat.

Menurut Drs. Muhammad Yamin, MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.

Apakah Aset Negara dapat Dipailitkan?

Untuk mengawali, baiknya untuk mengetahui pengertian dari aset. Sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar; modal; kekayaan. Jika digabungkan antara”aset” dan “negara”, maka “aset negara” memiliki pengertian sesuatu yang mempunyai nilai milik negara; modal negara; kekayaan negara.