Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Problematika Kolom Agama Pada KTP

Pada akhir-akhir ini orang-orang pada sibuk dengan sikap Jokowi yang membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Terlebih lagi kader PKS yang malah menyebarkan bahwa  akan ada pengosongan kolom agama pada KTP. Sehingga membuat pernyataan tegas bahwa kolom agama pada KTP akan dikosongkan, padahal kebijakan Jokowi adalah membolehkan untuk mengosongkan kolom agama pada KTP. Oleh karena ada kata “membolehkan” atau “boleh”, maka pernyataan itu sebenarnya tidak mengharuskan mengosongkan kolom agama, namun tidak melarang warga negara yang ingin kolom agama pada KTP-nya dikosongkan. Pada masa orde lama, KTP Indonesia tidak menyertakan kolom agama. Bahkan pada saat itu merupakan masa kejayaan Masyumi di Indonesia.

Selanjutnya, mari kita kaji secara mendalam mengenai hal ini. Jika dari aspek sejarah, tak dapat dibantah bahwa agama-agama yang diberlakukan di Indonesia adalah agama impor, bukan berasal dari leluhur yang mendiami tanah nusantara ini. Apakah ada agama yang merupakan warisan leluhur nusantara ini? Ya, benar! Agama/keyakinan tersebut sudah ada dan eksis di nusantara ini jauh sebelum agama-agama impor (Budha, Hindu, Katolik, Kristen, Islam, Tionghoa, dan Bahai) masuk ke Indonesia.

Agama apa saja yang merupakan warisan leluhur kita? Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terdapat 578 agama/keyakinan lokal yang masih eksis di Indonesia meskipun mereka saat ini termarjinal. Di bagian barat, ada agama Parmalim yang dianut oleh bangsa batak. Kemudian ada agama Kejawen yang kemudian di-Islamkan di Indonesia. Ada lagi agama Sunda Wiwitan yang dianut oleh masyarakat Sunda di Kanekes (Banten). Kemudian ada agama Cigugur. Ada lagi agama Kaharingan di Kalimantan, agama Tonaas Walian di Tomohon, agama Tolottang di Sulawesi Selatan, Aluk Todolo yang merupakan agama asli masyarakat Toraja, ada juga agama/keyakinan Boti di Timor Tengah Selatan dengan keyakinan yang mereka sebut dengan Halaika.

Kemudian ada agama Maesa yang dipeluk suku Bantik di Sulawesi Utara, ada juga agama Adat di Desa Musi Kelurahan Lirung Sulawesi Utara, ada juga agama Tengger di Bromo yang enggan disebut sebagai agama Hindu. Dan tentunya masih banyak lagi agama atau keyakinan yang sudah lama dianut oleh leluhur bangsa dan negara yang besar ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagaimana dengan kebijakan di negara lain? Di Malaysia, Hongkong, Kuwait, Qatar, Yaman, Uni Emirat Arab, Irak, Suriah, Mesir, Maroko, Jepang, Oman, Pakistan, Bangladesh, Aljazair, Tunisia, Turki, Singapura, dan masih banyak negara-negara lainnya yang tidak menyertakan kolom agama ataupun tidak mewajibkan mengisi kolom agama.

Kemudian pada kajian yuridis, mari kita kaji dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara komprehensif, Pasal 1 mengatur bahwa 1) Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik; 2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; 3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Selanjutnya, dalam Pasal 28A mengatur bahwa Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Lalu di dalam Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam Pasal 28E secara komprehensif menyebutkan bahwa 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; 2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya; 3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kemudian dalam Pasal 28G ayat (1) mengatur bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dan dalam Pasal 28J secara komperhensif menyebutkan bahwa 1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Serta dalam Pasal 29 yang secara komprehensif mengatur bahwa 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dengan uraian sederhana mengenai agama di atas, yakni dari pernah tidak disertakannya kolom agama pada masa Orde Lama, kemudian sejarah yang menguatkan bahwa sesungguhnya ada agama lokal yang telah lahir di nusantara jauh sebelum agama-agama impor masuk dan mendominasi (disahkan) di Indonesia, penyertaan kolom agama pada KTP di negara lainnya, dan jaminan perlindungan yang telah diberikan konstitusi terhadap agama dan pribadi/individu untuk melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu.

Penyertaan kolom agama, di sisi lain tentunya membuat orang lain yang melihatnya sudah bisa langsung mengambil kesimpulan/tindakan terhadap si pemilik KTP. Sebagai contoh, dalam lowongan pekerjaan, ada di salah satu perusahaan jasa dokumen yang tidak menerima agama lain selain agama Islam. Lalu, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa ranah agama adalah ranah privat atau pribadi. Dan sudah banyak disosialisasikan mengenai dalil keagamaan bahwa “bagiku agamaku, bagimu agamamu”. Terus, untuk apa lagi diperdebatkan kebijakan memperbolehkan warga negara yang tidak mengisi kolom agamanya? Sekian.



Balikpapan, 10 November 2014
Di salah satu ruangan kampusku tercinta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar