Pada tanggal
25 Januari 2015 dini hari, 2 orang penghuni Rutan Balikpapan berhasil kabur di
saat para penghuni lainnya sedang tidur. Apapun alasannya, kaburnya penghuni
merupakan hal yang tidak masuk akal. Apabila yang dipublikasikan adalah dengan
merusak bangunan Rutan, tentu yang menjadi kritik adalah “bagaimana dengan
pengamanan Rutan yang seharusnya di wilayah steril itu bersih dari
barang-barang tajam atau berbahaya?”, dan “apakah pelayanan dan pembinaan di
Rutan itu sudah sesuai dengan nafas pemasyarakatan?”, kurang lebih seperti itu.
Running Text
Tampilkan postingan dengan label Lapas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lapas. Tampilkan semua postingan
Polemik Bebasnya Pollycarpus
Pada hari Jumat tanggal 28 November
2014 lalu, Pollycarpus Budihari Priyanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin Bandung. Banyak pihak yang berkomentar perihal bebasnya terpidana
pembunuh aktivis HAM, Munir Said Thalib. Ada yang berpendapat bahwa bebasnya
Pollycarpus yang dianggap cepat itu telah mencederai kemerdekaan kekuasaan
kehakiman. Ada juga yang berpendapat bahwa negara telah abai terhadap kebebasan
hak asasi manusia karena pembunuh aktivis HAM tersebut bebas begitu cepat.
Namun di pihak pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa
Pembebasan Bersyarat yang diperoleh Pollycarpus sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kita harus memperhatikan hak asasi yang dimiliki oleh
Pollycarpus.
Sedikit Tentang Pemasyarakatan
Penuntun Bacaan
Tulisan
ini
dibuat berdasarkan fakta empiris. Fakta empiris yang saya sebutkan di
dalam
tulisan ini, menurut saya, sudah cukup dapat dikatakan mewakili secara
keseluruhan praktik yang sama di dalam dunia Pemasyarakatan. Karena di
mana ada ruang praktik pemasyarakatan, gambarannya tidak jauh beda
dengan praktik pemasyarakatan lainnya. Kalau pun ada yang lebih baik
atau sejalan dengan konsep pemasyarakatan, semata-mata hanya sebagai
penyeimbang dan itupun baru terjadi tidak lama ini, dan tentunya dengan
pemahaman yang setengah-setengah dalam pelaksanaannya. Kajian terhadap
Pemasyarakatan untuk kondisi terkini menurut saya terletak pelaksanaan
dari
konsep Pemasyarakatan itu sendiri. Dari segala aturan yang dibuat, sudah
banyak
yang bernafaskan Pemasyarakatan, dan disertai dengan pilihan politik
pembuat peraturan
perundang-undangan.
Langganan:
Postingan (Atom)