Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Kriminologi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kejahatan berasal dari kata jahat, yang memiliki arti sangat tidak baik, buruk, yang kesemuanya mengenai perbuatan atau tindakan atau perbuatan. Maka kejahatan memiliki definisi perbuatan yang jahat atau sifat (kata kerja) yang jahat.

Menurut Drs. Muhammad Yamin, MH, dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana Kasus” (2012), jika menggunakan pendekatan legal, kejahatan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku di masyarakat. Namun jika menggunakan pendekatan kriminologis, kejahatan bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana, tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan anti sosial yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum diatur oleh undang-undang atau hukum pidana.

Sedangkan menurut Abdul Wahid dan Muhamad Labib, dalam bukunya yang berjudul “Kejahatan Mayantara” (2005), secara empiris definisi kejahatan dapat dilihat dari dua perspektif, pertama adalah kejahatan dalam perspektif yuridis yaitu kejahatan yang dirumuskan sebagai perbuatan yang oleh negara diberi pidana. Dan kedua adalah kejahatan dalam perspektif sosiologis, yaitu merupakan semua ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis yang sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat baik yang telah tercakup dalam undang-undang maupun yang belum tercakup dalam undang-undang hukum pidana.

Maka secara sederhananya, penulis menyimpulkan bahwa kejahatan merupakan perbuatan yang menyebalkan, atau perbuatan yang melewati kewenangan manusia sebagai pribadi yang berakhlak, serta berhubungan dengan hak asasi.

Dalam Perspektif Yuridis:
Negara sebagai pembuat dan pelaksana hukum melalui instrumen-instrumen pelaksananya, tentunya telah membagi bagian-bagian atau bentuk-bentuk kejahatan untuk melindungi warganya sebagai bagian dari tata laksana penegakkan hak asasi manusia sebagaimana yang dijadikan dasar negara untuk memerdekakan diri sebagai sebuah negara. Di negara manapun, segala bentuk kejahatan atau kejahatan itu sendiri menjadi hal yang tabu atau ditentang. Meskipun di berbagai hal negara menggunakan kejahatan dengan dalil demi keutuhan ataupun demi keamanan negara, yang kesemuanya diatur dalam undang-undang.

Dalam Perspektif Sosiologis:
Kejahatan terjadi di lingkungan masyarakat dapat diartikan sebagai akibat yang timbul dari peran negara yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan warganya meskipun sudah diundangkannya regulasi untuk itu. Namun bisa juga terjadi karena adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan kejahatan sebagaimana yang diperkenalkan oleh “Bang Napi” dalam salah satu program pada salah satu stasiun televisi tanah air.

Hadirnya kejahatan di tengah-tengah masyarakat atau dalam bernegara tentunya menghadirkan ketidaknyamanan bagi masyarakat itu sendiri, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa potensi kerusuhan ataupun perang saudara dapat terjadi. Banyak obyek yang dapat digunakan seperti agama, suku, ras, kelompok tertentu, dan lain sebagainya. Sehingga ketika kejahatan terus berlaku maka akan menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar bagi penderitanya bahwa ke mana lagi mereka harus mengadu atau ke mana lagi mereka mendapatkan perlindungan sebagai manusia.

Namun sebaliknya, masyarakat secara tanpa disadarinya dapat melakukan kejahatan secara brutal dengan tangannya yang seharusnya dapat dilakukan untuk menulis, mengetik, memegang puntung rokok, dan lain sebagainya. Dan tentunya sangat bertentangan jika mereka sendiri yang menuntut haknya dengan lantang karena telah diperlakukan tidak adil.

Dalam Perspektif Psikologis:
Kejahatan dapat menjadi teror bagi orang atau kelompok tertentu jika akibat kejahatan tersebut tidak ditangani dengan serius oleh negara. Kejahatan dapat juga berbentuk sebagai momok yang dapat menghancurkan komunitas/masyarakat yang tinggal menunggu waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar