Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Hukum Perizinan


Dewasa ini, perizinan merupakan salah satu hal yang paling dihindari masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Adapun paradigma yang terbangun di sebagian besar masyarakat mengenai perizinan adalah hal yang ribet dan terlalu memakan waktu yang banyak. Selain itu, kebiasaan umum masyarakat Indonesia adalah “kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit”.

Untuk pengurusan perizinan, tentunya harus melakukan permohonan ke satu instansi ke instansi lainnya yang di dalamnya harus menyertakan beberapa syarat administratif sebagai bagian dari dokumentasi instansi-instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin-izin yang dimohonkan. Pun termasuk pegawai dari instansi penerbit izin tersebut harus memohonkan izin atas perizinan tertentu kecuali diatur lain oleh undang-undang.
Maka, akibat dari panjangnya atau pun ribetnya pengurusan administrasi perizinan tentunya akan berpotensi melahirkan izin-izin yang instan atau pintas. Sehingga berpotensi juga untuk melahirkan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki oleh pejabat-pejabat penerbit izin. Tidak hanya berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan (yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi), penerbitan izin pun dapat melahirkan konflik horizontal karena izin-izin yang diterbitkan mengalami tumpang tindih pada obyek ataupun subyeknya.


PEMBAHASAN

A.      Pengertian Perizinan
Jika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perizinan berasal dari kata “izin” yang memiliki arti ‘pernyataan mengabulkan” atau dengan kata lain “tidak melarang”, “persetujuan membolehkan”, dan lain sebagainya. Maka, perizinan dapat bermakna “hal memberikan izin”. Hal memberikan izin dapat juga disamakan dengan membolehkan melakukan sesuatu yang dilarang pada umumnya, tentu dengan syarat-syarat tertentu pula.

Di dalam kamus istilah hukum, izin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenaan/izin dari pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi yang pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki. Ateng Syafrudin mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh. Sementara itu menurut Sjahran Basah, izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan atau prosedur sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.[1]

Maka, izin dapat diartikan sebagai pelepasan larangan terhadap hal yang dilarang secara umum dan diperlukan pengaturan/penataan agar tidak terjadi permasalahan ke depannya akibat dari adanya membolehkan melakukan larangan tersebut. Oleh karena yang menjadi dasar pembuatan izin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang berwenang untuk menerbitkan izin adalah pejabat melalui instansi-instansi tertentu yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Amrah Muslimin dan Moh. Mahfud MD, bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 3 bagian, yaitu:[2]
1.      Lisensi
Merupakan izin yang sebenarnya (Deiegenlyke). Dasar pemikiran mengadakan penetapan yang merupakan lisensi ini ialah bahwa hal-hal yang diliputi oleh lisensi diletakkan di bawah pengawasan pemerintah, untuk mengadakan penertiban. Umpamanya: Izin perusahaan bioskop.
2.      Dispensasi
Suatu pengecualian dari ketentuan umum, dalam hal mana pembuat undang-undang sebenamya dalam prinsipnya tidak berniat mengadakan pengecualian.
3.      Konsesi
Di sini pemerintah menginginkan sendiri dan menganjurkan adanya usaha-usaha industri gula atau pupuk dengan memberikan fasilitas-fasilitas kewenangan kewajiban.

Unsur-unsur kelengkapan perizinan terdiri atas:
1.         Instrumen Yuridis
2.         Peraturan perundang-undangan
3.         Organ pemerintah
4.         Peristiwa kongkret
5.         Prosedur dan persyaratan

Mengenai perizinan, ranah Hukum Administrasi Negara yang mengaturnya, karena hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Hukum Administrasi Negara belajar tentang perizinan karena izin merupakan suatu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Izin harus dimohonkan terlebih dahulu dari orang yang bersangkutan kepada pemerintah melalui prosedur yang telah ditentukan melalui peraturan perundang-undangan.[3]

Di balik pemberian izin, terdapat sanksi bagi pengguna izin jika melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan agar terjadi keseimbangan dalam masyarakat, karena izin merupakan pembolehan atas larangan suatu hal. Dalam hukum administrasi negara dikenal beberapa sanksi, yaitu:[4]
a.       Bestururdwang;
b.      Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan;
c.       Pengenaan denda administratif; dan
d.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom)

B.       Perizinan Mendirikan Bangunan di Kota Balikpapan
Hal izin mendirikan bangunan di kota Balikpapan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang antara lain:
a.       Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
d.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
g.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
h.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; dan
i.        Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2005-2015.
yang kemudian secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun pengertian izin mendirikan bangunan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan disusun dalam rangka melaksanakan penertiban pendirian bangunan yaitu dengan pengaturan dan penataan bangunan yang sangat berpengaruh pada tatanan dan wajah kota di masa mendatang. Dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan akan memberikan landasan hukum, sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perencanaan bangunan, perizinan bangunan, pengawasan dan ketertiban bangunan yang berada di kota Balikpapan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan di kota Balikpapan terdiri atas:
a.       keterangan arahan perencanaan dan perancangan bangunan;
b.      salinan (foto copy) surat bukti penguasaan tanah atas nama pemohon yang sudah dilegalisir;
c.       gambar bangunan yang tercantum jelas ukuran dan keterangan terdiri dari denah, tampak dan potongan dengan skala 1:50, 1:100, dan 1:200;
d.      foto copy tanda lunas Pajak Bumi Dan Bangunan tahun berjalan;
e.       foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
f.       surat Akta Jual Beli apabila bangunan tersebut pernah diperjual belikan;
g.  bagi bangunan rumah tinggal dengan jumlah 2 lantai atau lebih wajib melampirkan perhitungan struktur bangunan yang dilakukan konsultan berbadan hukum.

Dari syarat tersebut di atas, tentunya akan berbeda dengan bangunan yang diperuntukkan untuk umum. Ada beberapa penambahan syarat khusus, yang salah satu contohnya adalah AMDAL. Pelampiran AMDAL sangatlah memiliki titik urgensi yang tinggi karena berkaitan dengan kehidupan orang banyak atau orang-orang di lingkungan sekitar bangunan ataupun lingkungan itu sendiri, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permohonan izin mendirikan bangunan tersebut dapat ditolak apabila rencana pekerjaan mendirikan bangunan yang bertentangan dengan:
a.       peraturan perundang-undangan yang berlaku,
b.      kepentingan umum,
c.       kepentingan umum,
d.      kelestarian, keserasian, dan keseimbangan lingkungan.

Selain itu, terdapat 2 model sanksi dalam penerapan Perda Balikpapan tentang Izin Mendirikan Bangunan, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun sanksi administratif diberikan terhadap orang atau badan hukum yang terbukti melakukan mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan, membangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan, tidak memasang plat nomor Izin Mendirikan Bangunan, mendirikan bangunan gedung dengan tingkat kompleksitas tidak sederhana dan/atau khusus yang tidak dilaksanakan oleh badan hukum yang telah memiliki Izin Usaha di bidang pekerjaan bangunan yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan sertifikasi sesuai standar yang berlaku, perencanaan dan pengawasan pendirian bangunan dengan tingkat kompleksitas tidak sederhana dan/atau khusus tidak dilaksanakan oleh konsultan perencana dan konsultan pengawas yang memiliki kualifikasi dan bersertifikat, dan tidak melakukan pembangunan selama 6 bulan berutut-turut sejak Izin Mendirikan Bangunan diterbitkan. Bentuk dari sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran yang dilanjutkan dengan pembongkaran, dan dapat juga berupa pencabutan Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan sanksi pidananya maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Izin merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang digunakan oleh negara, selain sebagai bagian dari hukum administrasi negara, sebagai dokumentasi bagi negara dalam berbagai akibat dari dibolehkannya melakukan larangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merupakan hal yang wajar jika pengurusannya sedikit sulit (ribet) karena berguna sebagai pertimbangan bagi si pemohon izin atau perizinan jika menyalahgunakan izin yang diperolehnya, selain sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan sanksi berupa denda.
Selain membolehkan larangan, izin berguna sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaannya. Agar ke depannya, setelah atau pada saat pelaksanaan atas izin yang diperoleh, masyarakat tidak terhambat oleh aturan-aturan lainnya yang mengatur lebih luas.

B.       Saran
Baiknya pemerintah lebih banyak melakukan sosialisasi terhadap izin atau perizinan atas hal-hal tertentu yang banyak digunakan masyarakat agar paradigma ribet yang terbangun di masyarakat menjadi terkikis, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif pun dapat berkurang. Selain itu, potensi-potensi tindak pidana atas perihal perizinan dapat dicegah karena pengetahuan masyarakat mengenai jalur-jalur yang seharusnya. Tindak pidana korupsi merupakan potensi laten yang dapat dicegah dengan pengawasan secara komprehensif dan membuka pengetahuan masyarakat seluas-luasnya.



[1] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Cetakan Kedua, Yogyakarta, 2003, hlm.152
[2] Muchsan, Pengantar Hukum Administrosi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982, hlm. 12. 
[3] Ridwan, Juniarso & Achmad Sodik Sudrajat, 2010, Hukum Adminstrasi Negara dan Kebijakan
[4] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1993, hlm. 245

Tidak ada komentar:

Posting Komentar