Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Dasar Ilmu Hukum

1. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang mampu melakukan hak dan kewajiban. Ada dua
    macam subyek hukum; yakni orang dan badan hukum (berbadan hukum).
a. Badan hukum
Terjadi pemisahan antara aset perusahaan dan aset pemilik perusahaan. Jika terjadi permasalahan hukum atas nama pemilik perusahaan, maka tanggung jawab hanya dibebankan kepada aset pemilik usaha tersebut. Demikian pula sebaliknya.
PT, Yayasan, Koperasi.
b. Berbadan hukum
Bentuk usaha yang menggabungkan antara aset pribadi dan aset perusahaan (pribadi = pemilik perusahaan). Dengan demikian, jika terjadi permasalahan hokum yang disebabkan baik oleh atas nama pemilik maupun atas nama usahanya sendiri, maka pemilik usaha bertanggung jawab sepenuhnya.
CV, UD, Firma.

2. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar hubungan hukum bagi subyek hukum. Atau segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum yang biasanya berupa benda-benda tertentu yang memiliki nilai.

3. Sumber hukum adalah dimana tempat hukum tersebut diketemukan. Sumber hukum terdiri dari
    2 bagian:
    a. sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya. Atau yang dilihat dari segi kewenangan organ-organ negara tertentu, dimana sumber hukum tersebut mempunyai kualifikasi sebagai kaedah hukum sehingga ditaati oleh masyarakat.
        Contoh:
I.                   Undang-Undang
Dibuat oleh DPR dan Presiden (dalam arti sempit/materiil/di lembaran negara). Sebagai contoh: -UU No. 32/2004, tentang pemerintahan daerah
            -UU No. 5/1960, tentang Undang-Undang Pokok Agraria
                        Dibuat oleh pemerintah daerah (dalam arti luas/formil/di lembaran daerah).
                        Setiap keputusannya mengikat secara “umum” (“umum”=tidak harus mencakup
                        seluruh masyarakat dalam negara. Namun masyarakat di daerah tertentu). Sering
                        disebut sebagai Peraturan.
                        Syarat-syarat berlakunya Undang-Undang:
a.       Diundangkan dalam Lembaran Negara (LN), dalam arti materiil. Dan
Diundangkan dalam Lembaran Daerah (LD), dalam arti formil.
b.      Tanggal mulai berlakunya Undang-Undang, ditentukan dalam Undang-Undang
tersebut.
c.       Apabila tanggal berlakunya tidak ditentukan, maka berlakulah ketentuan:
-untuk daerah sekitar Jawa dan Madura serta daerah sekitarnya mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan;
-untuk daerah luar Jawa dan luar Madura mulai berlaku 100 hari setelah diundangkan.
-sosialisasi.

Apabila Undang-Undang telah memenuhi syarat berlakunya, maka berlaku FIKSI HUKUM (anggapan hukum). FIKSI HUKUM adalah bahwa setiap orang dianggap mengetahui adanya Undang-Undang, sehingga tidak boleh menolak dengan alasan apapun.

II.                Traktat
Biasa dikenal dengan Perjanjian Internasional, yang melibatkan lebih dari satu negara. Ada dua jenis Perjanjian Internasional atau Traktat;
-Bilateral, perjanjian antara dua negara
-Multilateral, perjanjian lebih dari dua Negara
                        Hubungan Traktat dengan Undang-Undang; Ketentuan-ketentuan yang mengikat
                        para negara dan akan diterapkan, namun perlu diratifikasi terkebih dahulu.

III.             Yurisprudensi
Smber hukum yang ditemukan, atau dibuat sendiri oleh hakim. Dan dapat diterapkan oleh hakim lain yang berada di lain tempat.

IV.             Doktrin
Pendapat dari para ahli hukum.
Menurut Prof. Goldi:
-responsibility, bentuk pertanggung jawabannya cukup dengan meminta maaf dan tidak akan mengulangi;
-liability, tidak cukup hanya dengan meminta maaf dan tidak mengulangi, tapi juga dengan ganti rugi dan denda.

            V.        Kebiasaan
                        Biasa ditemukan pada masyarakat yang masih berpegang teguh kepada kebiasaan adat istiadat.

            Cara untuk mengetahui adanya sumber hukum:
            -mencari dan mengumpulkan
            -mencari informasi tersebut, pernah ditangani dan diyuriprudensi.

4. Peristiwa hukum adalah peristiwa/atau kejadian kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum.
Contoh: Peristiwa pernikahan, menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum, yakni hukum perkawinan. Timbul hak dan kewajiban. Diatur dalam UU No.1/1974 jo. pasal 34 ayat (2) KUHP

5. Perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya dikehendaki pelaku.
    Menurut Logemann, “perbuatan hukum itu adalah perbuatan yang bermaksud menimbulkan kewajiban
    hukum (melenyapkan atau mengubah kewajiban hukum).

6. Hubungan hukum adalah suatu hubungan di antara para subyek hukum yang diatur oleh hukum. Dalam setiap hubungan hukum terdapat hak dan kewajiban.
Bagian-bagian dari hubungan hukum:
a.       hubungan hukum yang sederajat (NEBEN EIN ANDER). Terdapat dalam ruang lingkup hukum
      perdata, misalnya; hubungan suami-istri.
b.   hubungan hukum tidak sederajat (NACH EIN ANDER). Dalam Hukum Tata Negara, misalnya;
      hubungan penguasa dengan rakyatnya.
     c.   hubungan timbal balik, yaitu para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, seperti dalam
      jual-beli.
d.   hubungan timpang bukan sepihak, yaitu satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkan pihak lain
      hanya mempunyai kewajiban saja, separti dalam pinjam-meminjam.

7. Akubat hukum adalah segala akibat yang terdiri dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum, ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum bersangkutan sendiri telah dianggap sebagai akibat hukum.
Contoh: Terbitnya suatu hak dan kewajiban bagi pembeli adalah akibat dari perbuatan uokum jual-beli
              antara pemilik rumah dan pembali rumah.

8. Fungsi hukum yang pada umumnya adalah tugas (AMBTSWERKRING IN HET VERBAND MET GEHEEL).
Menurut J. P. Glastra van Loon, fungsi hukum adalah:
a.       menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
b.      menyelesaikan pertikaian;
c.       memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;
d.      mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
e.       memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di atas.
Sedangkan menurut Sjahran Basah, fungsi hukum dalan kehidupan masyarakat (terutama di Indonesia), yaitu:
a.       direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara;
b.      integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;
c.       stabilitatif, sebagai pemelihara dan penjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
d.      perfektif, sebagai penyempurna tehadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
e.       korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.

9. Hak dan kewajiban, terbagi menjadi dua bagian;
    Hak adalah wewenang yang diberikan hukum obyektif kepada subyek hukum.
    Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang atau badan hukum.

10. Penyalahgunaan hak (misbruick van recht, abus de droit) dianggap telah terjadi manakala seseorang menggunakan haknya dengan cara yang bertentangan dengan tujuan untuk mana hak itu diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar