Running Text

Kalau ada orang yang bilang "jujur saya katakan" atau "kalau boleh jujur", maka kemungkinan besar orang itu terbiasa dengan ketidakjujuran (pembohong)

Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara

Sumber Hukum Tata Negara
a.   Sumber hukum materiil Hukum Tata Negara,
adalah sumber hukum yang menentukan isi kaedah/norma hukum itu sendiri. Satu-satunya sumber hukum materiil Hukum Tata Negara adalah PANCASILA, karena:
o  Pancasila sebagai dasar atau pondsi negara;
o  Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia;
o  Pancasila sebagai pegangan;
o  Pancasila sebagai perjuangan hidup;
o  Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.

b.   Sumber hukum formil Hukum Tata Negara,
adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya, atau yang dilihat dari segi kewenangan organ-organ negara tertentu, dimana sumber hukum tersebut mempunyai kualifikasi suatu kaedah hukum, sehingga ditaati oleh masyarakat. Sumber hukum ini terbagi menjadi dua:
1.      Tertulis
Lihat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang pembentukkan peraturan perundang-undangan.
-UUD 1945 (Perubahan)
-Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah
Tertulis juga pada:
TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966
TAP. MPRS No.III/MPR/2000

TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966
TAP. MPRS No.III/MPR/2000
1.   UUD 1945
2.   TAP MPRS
3.   UU
4.   Perpu
5.   PP
6.   Kepres
7.   Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
-SK Menteri
-SK Gubernur
-Perda
1.   UUD 1945
2.   TAP. MPRS/MPR
3.   UU/Perpu
4.   PP
5.   Kepres
6.   Peraturan pelaksanaan lainnya, seperti:
-SK Menteri
-SK Gubernur
-Perda




2.  Tidak tertulis
      Sumber hukum formil Hukum Tata Negara tidak tertulis adalah kebiasaan ketatanegaraan yang sering disebut dengan KONVENSI KETATANEGARAAN. Sebagai contoh:
Pidato kenegaraan oleh Presiden Republik Indonesia menjelang HUT Kemerdekaan; pertanggungjawaban Presiden kepada MPR menjelang akhir masa jabatan.

Hukum Tata Negara terdiri atas:
-Organ-organ lembaga negara
-Hubungan antar lembaga negara
-Tugas dan wewenang

Lembaga Negara:
Menurut UUD 1945, terbagi menjadi 3 bagian:
1.      Legislatif               (MPR, DPR, DPD, DPRD)
2.      Eksekutif               (Presiden dan Wakil Presiden)
3.      Yudikatif               (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudikatif)
Kedudukan di atas sesuai dengan TRIAS POLITIKA-nya Monteqieu.
Teori Trias Politika:     “Bahwa kekuasaan lembaga-lembaga negara dipisah secara tegas antara kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, serta kekuasaan lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan adanya Cheque & Balance.”

UUD 1945 menganut teori TRIAS POLITIKA tidak murni, sebab UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan dimana lembaga-lembaga negara tertentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama. Tetapi khusus lembaga yudikatif, menganut teori pemisahan kekuasaan.

Ciri-ciri negara hukum:
1.   Supremasi hukum;
2.   Di hadapan hukum, semuanya sama (Equality Before The Law);
3.   Adanya kebebasan badan-badan peradilan dalam memutus perkara; dan
4.   Menjunjung hak asasi manusia.

Lembaga-Lembaga Negara menurut UU:
1.   Komisi Pemilihan Umum (KPU)
2.   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3.   Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5.   Bank Indonesia (BI)

Mengapa UUD 1945 disebut sebagai dokumen hukum?
-karena hak dan kewajiban warga negara
-dasar-dasar penyelenggaraan negara

UU Organik adalah undang-undang yang melaksanakan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Dalam hal ini adalah Undang-Undang.

Penjelasan mengenai UUD 1945
1.   Suatu dokumen hukum mengenai ketatanegaraan
2.   Memuat hal-hal yang pokok/dasar mengenai ketatanegaraan
3.   Mempunyai sifat luhur dan kekal
4.   Apabila diadakan perubahan, hanya dilakukan secara khusus dan istimewa (oleh lembaga-lembaga negara tertentu saja)

Klasifikasi Penggolongan UUD
1.      UUD tertulis dan UUD tidak tertulis
Ciri-ciri UUD tertulis:
a.   Tertulis dalam dokumen hukum
b.   Dasar-dasar penyelenggaraan negara
c.    Statis
Ciri-ciri UUD tidak tertulis:
a.   Tidak tertulis dalam dokumen hukum
b.   Dinamis
2.      UUD RIGID dan UUD FLEXIBLE
Ciri-ciri UUD Rigid:
a.   Sulit mengikuti perkembangan zaman (statis)
b.   Luhur (mengenai sifat dan kedudukan)
c.    Pembentukkan dan perubahannya dilakukan oleh lembaga negara tertentu serta dengan prosedur yang istimewa (prosedur yang sulit)
Ciri-ciri UUD Fleksible:
a.   Elastis, mudah menyesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman
b.   Tidak mempunyai derajat atau kedudukan yang luhur
c.    Pembentukkan dan perubahannya dilakukan dengan prosedur biasa
3.      UUD Negara Kesatuan dan UUD Negara Federal
Ciri-ciri Negara Kesatuan:
a.   Ada satu negara di dalam negara
b.   Negara dibagi menjadi beberapa provinsi, kota, dan kabupaten
c.    Hanya ada satu kepala negara
Ciri-ciri Negara Federal:
a.   Negara terdiri dari beberapa negara bagian
b.   Masing-masing negara bagian tidak mempunyai kedaulatan ke luar karena sudah diserahkan kepada negara pusat federal yang diatur dengan UU
c.    Negara bagian hanya mempunyai kedaulatan ke dalam negara bagian.


Asas-Asas Hukum Tata Negara

Kekuasaan Presiden di lembaga yudikatif, tertulis pada Pasal 14 UUD 1945;
Ayat 1:         “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Ayat 2:         “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Kepala pemerintahan: mengenai administrasi negara, yang menjalankan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945)
Pasal 4 UUD 1945:
Ayat 1:      “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Ayat 2:      “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.”

Pertanyaan
1. Jika menurut DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, bagaimana cara menyelesaikannya secara hukum?
2. Kalau benar-benar melanggar hukum, apakah Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan sebelum  masa jabatannya?

Jawaban
1. DPR dapat mengajukan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Dan yang menjadi dasar hukumnya adalah Pasal 7B UUD 1945 Perubahan. Dan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Dan Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah karena telah melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Lalu MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari setelah menerima usul DPR tersebut. Keputusan atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus melalui sidang paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang tersebut, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR saat itu juga.

2. Ya, dapat diberhentikan. Sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 Perubahan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Negara hukum:
Formil:            yaitu negara hukum yang mendasarkan diri pada aturan hukum tertulis seperti UU.
                                Di dalam negara hukum formil, kekuasaan pemerintah dibatasi dengan tegas oleh aturan hukum (UU). Tipe negara hukum formil, dalam sistem pemerintahannya menganut sistem pemisahan kekuasaan murni. Penyelenggara negara hanya menjalankan tugas-tugas wewenanganya berdasarkan UU.

Materiil:          yaitu negara hukum yang di samping mendasarkan diri pada aturan-aturan hukum yang tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat.
                        Di dalam negara hukum materiil, di samping menganut sistem pemisahan kekuasaan, juga disebut sistem pembagian kekuasaan. Oleh karena itu, negara hukum materiil disebut juga negara hukum kesejahteraan (Welfare State).

Syarat-syarat Naturalisasi:
1.      Telah berusia 21 tahun, atau telah melakukan perkawinan
2.      Bisa berbahasa Indonesia dengan baik
3.      Mempunyai wawasan tentang sejarah Indonesia
4.      Telah mempunyai pekerjaan tetap
5.      Belum pernah dihukum berkaitan dengan tindak pidana yang dilarang, yang telah diputus oleh pengadilan yang mempunyai hukum yang tetap.
6.      Sanggup membayar sejumlah uang untuk kas negara, sesuai dengan penghasilan si pemohon kewarganegaraan.
7.      Apabila permohonannya diterima, harus sanggup melepaskan kewarganegaraan sebelumnya/asalnya
8.      Telah berjasa kepada pemerintah negara Indonesia (PP No. 12 Tahun 2006)

Sistem untuk menjadi warga negar RI:
1.      IUS SOLI (kelahiran)
2.      IUS SANGUINIS (keturunan)
3.      Karena perkawinan
4.      Karena pewarganegaraan (naturalisasi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar